


Mekanisme Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Rill.
Untuk infromasi lebih lanjut klik tombol dibawah ini.
Read More![]() | Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma–cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah Kelompok orang kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Waingapu. Untuk Prosedur dan tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik tombol dibawah ini. |
![]() | Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
|
![]() | Secara umum tata cara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. |














