Judul Website

MOTTO PN Waingapu : PASTI (Profesional, Akuntabel, Sederhana, Transparan, Inovatif) - PN Waingapu Siap Memberikan Pelayanan Yang Berkeadilan Kepada Masyarakat

Mediasi Berhasil Perkara Gugatan Nomor 19/Pdt.G/2026/PN Wgp

Written by PN Waingapu on .

Written by PN Waingapu on . Hits: 7

Mediasi Berhasil Perkara Gugatan Nomor 19/Pdt.G/2026/PN Wgp

 

MEDIASI
Pada hari Selasa, tanggal 1 September 2026 telah dilakukan penandatanganan kesepakatan mediasi dalam perkara Gugatan Nomor 19/Pdt.G/2026/PN Wgp di Pengadilan Negeri Waingapu yang dipimpin oleh YM. I Nengah Maliarta, S.H., M.H. selaku Mediator.

Mediasi merupakan forum penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan di antara para pihak yang bersengketa dengan dibantu oleh seorang Mediator. Pada dasarnya semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Proses mediasi ini berlangsung dengan mengedepankan musyawarah, profesionalitas, dan asas kekeluargaan hingga para pihak mencapai kesepakatan damai.

Keberhasilan mediasi ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Negeri Waingapu dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memberikan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@pengadilan_tinggi_kupang

#BanggaMelayaniBangsa
#PengadilanNegeriWaingapu
#SumbaTimur

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

PN Waingapu 
Jl. M.T. Haryono No. 11 - Kota Waingapu, Kab. Sumba Timur, NTT
Telp: (0387) 62501 -  Fax: (0387) 61066
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
ig  @pn_waingapu
yt  Pengadilan Negeri Waingapu

Tautan Aplikasi