Mediasi Berhasil Perkara Gugatan Nomor 19/Pdt.G/2026/PN Wgp
Mediasi Berhasil Perkara Gugatan Nomor 19/Pdt.G/2026/PN Wgp

Pada hari Selasa, tanggal 1 September 2026 telah dilakukan penandatanganan kesepakatan mediasi dalam perkara Gugatan Nomor 19/Pdt.G/2026/PN Wgp di Pengadilan Negeri Waingapu yang dipimpin oleh YM. I Nengah Maliarta, S.H., M.H. selaku Mediator.
Mediasi merupakan forum penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan di antara para pihak yang bersengketa dengan dibantu oleh seorang Mediator. Pada dasarnya semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Proses mediasi ini berlangsung dengan mengedepankan musyawarah, profesionalitas, dan asas kekeluargaan hingga para pihak mencapai kesepakatan damai.
Keberhasilan mediasi ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Negeri Waingapu dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memberikan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@pengadilan_tinggi_kupang
#BanggaMelayaniBangsa
#PengadilanNegeriWaingapu
#SumbaTimur
