Judul Website

MOTTO PN Waingapu : PASTI (Profesional, Akuntabel, Sederhana, Transparan, Inovatif) - PN Waingapu Siap Memberikan Pelayanan Yang Berkeadilan Kepada Masyarakat

RELEVANSI ASAS IUS CURIA NOVIT BAGI HAKIM UNTUK MENETAPKAN BEBERAPA IDENTITAS YANG BERBEDA SEBAGAI SATU ORANG YANG SAMA

Written by PN Waingapu on .

Written by PN Waingapu on . Hits: 306

RELEVANSI ASAS IUS CURIA NOVIT BAGI HAKIM UNTUK MENETAPKAN BEBERAPA IDENTITAS YANG BERBEDA

SEBAGAI SATU ORANG YANG SAMA

Oleh:

I Nengah Maliarta, S.H., M.H.

Hakim Pengadilan Negeri Waingapu

  1. A.PENDAHULUAN

Ada 2 (dua) lembaga utama di dalam lingkungan peradilan umum atau pengadilan negeri yang dapat digunakan oleh masyarakat pencari keadilan untuk menyelesaikan permasalahan hukum perdatanya, yaitu lembaga “permohonan” dan lembaga “gugatan”. Dalam berbagai literatur, kedua lembaga tersebut juga disebut sebagai gugatan voluntair (permohonan) dan gugatan contentiosa (gugatan).

Lembaga permohonan atau gugatan voluntair adalah permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya dan ditujukan kepada ketua pengadilan negeri.[1] Hal-hal utama yang menjadi pokok-pokok yurisdiksi gugatan voluntair adalah: 1. masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak semata (for the benefit of one party only), 2. permasalahan yang dimohonkan kepada pengadilan negeri pada prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain (without disputes or differences with another party), dan 3. tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan di dalam surat permohonannya atau bersifat sepihak (ex-parte).[2]

Sementara gugatan contentiosa adalah lembaga yang memiliki wewenang untuk menyelesaikan perkara di antara pihak-pihak yang bersengketa, atau disebut juga sebagai yurisdiksi contentiosa. Yurisdiksi gugatan contentiosa merupakan hal yang berbeda atau berlawanan dengan yurisdiksi gugatan voluntair yang bersifat sepihak (ex-parte). Gugatan contentiosa, gugatannya mengandung sengketa di antara dua pihak atau lebih. Permasalahan yang diajukan dan diminta untuk diselesaikan dalam gugatan contentiosa merupakan sengketa atau perselisihan di antara para pihak (between contending parties). Gugatan contentiosa juga disebut sebagai penyelesaian sengketa di pengadilan melalui proses sanggah-menyanggah dalam bentuk replik (jawaban dari suatu jawaban) dan duplik (jawaban kedua kali).[3]

Produk hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri dalam hal ini Hakim dalam lembaga permohonan atau gugatan voluntair adalah suatu “penetapan”, sementara dalam lembaga gugatan contentiosa adalah suatu “putusan”. Berdasarkan uraian tersebut di atas, terhadap permasalahan hukum beberapa identitas yang tertulis berbeda-beda pada beberapa dokumen agar dapat dinyatakan sebagai satu orang yang sama apakah diajukan melalui lembaga permohonan atau gugatan voluntair, atau melalui lembaga gugatan contentiosa?.

  1. B.PERMASALAHAN
  2. Apakah Hakim pada pengadilan negeri berwenang untuk menetapkan beberapa identitas yang tertulis berbeda pada beberapa dokumen sebagai satu orang yang sama ?
  3. Bagaimanakah relevansi asas ius curia novit bagi Hakim untuk menetapkan beberapa identitas yang tertulis berbeda pada beberapa dokumen sebagai satu orang yang sama ?

 


[1] M. Yahya Harahap, S.H., Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Edisi Kedua Cetakan Pertama, (Jakarta: Sinar Grafika, 2017), hal. 30.

[2] Ibid.

[3] Ibid, hal. 48.

 

Lihat Artikel

 
 

Hubungi Kami

PN Waingapu 
Jl. M.T. Haryono No. 11 - Kota Waingapu, Kab. Sumba Timur, NTT
Telp: (0387) 62501 -  Fax: (0387) 61066
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
ig  @pn_waingapu
yt  Pengadilan Negeri Waingapu

Tautan Aplikasi