Kunjungan Hakim Pengawas dan Pengamat ke Lembaga Permasyarakatan Kelas II Waingapu
KUNJUNGAN HAKIM PENGAWAS DAN PEMGAMAT (KIMWASMAT) PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
KE LEMBAGA PERMASYARAKATAN KELAS II WAINGAPU

Kamis, 30 Mei 2024, Hakim Pengawas dan Pengamat (KIMWASMAT) Pengadilan Negeri Waingapu, Bapak Albert Bintang Partogi, S.H., beserta Panitera Muda Pidana dan Staf Pidana PN Waingapu melaksanakan tugas pengawasan dan pengamatan terhadap putusan-putusan dalam perkara pidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Waingapu.
Dalam kesempatan tersebut KIMWASMAT melakukan wawancara langsung kepada narapidana yang sedang menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Waingapu. KIMWASMAT juga melakukan observasi terhadap keadaan, suasana dan kegiatan-kegiatan yang berlangsung didalam lingkungan tembok-tembok lembaga, khususnya untuk menilai apakah keadaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Waingapu sudah memenuhi pengertian bahwa “pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia”, serta mengamati perilaku narapidana yang dijatuhkan kepadanya secara langsung.
Ketentuan mengenai pengawasan oleh Hakim Pengawas dan Pengamat dinyatakan dalam Pasal 280 ayat (1) KUHAP yang menentukan bahwa Hakim Pengawas dan Pengamat mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
(Tim Humas PN Waingapu)
#HumasMahkamahAgung
#PTKupang
#Waingapu
#SumbaTimur
