Mediasi Berhasil Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN Wgp
Mediasi Berhasil Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN Wgp

Dalam Sidang Perkara Perdata Gugatan Sederhana Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN Wgp berakhir dengan Kesepakatan Perdamaian antara Pihak Penggugat PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH NTT dalam hal ini diwakili kuasanya SELVIANUS AMA, Dkk dan pihak Tergugat Nyonya LINA YOWA TANGU, Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal ALBERT BINTANG PARTOGI,S.H. didampingi oleh Panitera Pengganti ERWIN IMANUEL TELNONI, A.Md., S.H.
Dalam perkara ini pada setiap persidangan, Hakim senantiasa mendorong agar tercapai kesepakatan damai antara para pihak yang berperkara, yang kemudian pada akhirnya dalam sidang ke-3 Para Pihak memutuskan membahas Kesepakatan Perdamaian. Pada sidang ke-3 para pihak telah merumuskan poin- poin perdamaian yang akan ditempuh. Akhirnya pada sidang ke 4 kedua belah pihak sepakat berdamai dengan menandatangani Kesepakatan Perdamaian yang telah dirumuskan pada sidang sebelumnya. Setelah kedua belah pihak menandatangani kesepakatan damai, Hakim kemudian mengeluarkan Akta Perdamaian dengan nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN.Wgp tanggal 20 April 2021. (Humas PN Wgp)
