Mediasi Berhasil Nomor 2/Pdt.G.S/2021/PN Wgp
Mediasi Berhasil Nomor 2/Pdt.G.S/2021/PN Wgp

Dalam Sidang Perkara Perdata Gugatan Sederhana Nomor 2/Pdt.G.S/2021/PN Wgp berakhir dengan Kesepakatan Perdamaian antara Pihak Penggugat PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH NTT dalam hal ini diwakili kuasanya ALEXANDER KAHO dan pihak Tergugat TISON UMBU MANJA, Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal MUHAMMAD CAKRANEGARA, S.H. didampingi oleh Panitera Pengganti TABITA EDE, S.H.
Dalam perkara ini Hakim senantiasa mendorong agar tercapai kesepakatan damai antara para pihak yang berperkara, yang kemudian pada akhirnya dalam sidang ke-2 Hakim Tunggal pemeriksa perkara berhasil mendamaikan Para Pihak, sehingga sidang dilanjutkan dengan pembahasan tentang Kesepakatan Perdamaian. Kemudian pada sidang ke-2 itulah para pihak merumuskan poin-poin perdamaian yang akan ditempuh dan pada akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai dengan menandatangani Kesepakatan Perdamaian yang telah dirumuskan tersebut. Setelah kedua belah pihak menandatangani kesepakatan damai, Hakim kemudian mengeluarkan Akta Perdamaian (acta van dading) dengan nomor 2/Pdt.G.S/2021/PN.Wgp tanggal 21 April 2021. (Humas PN Wgp)
