Judul Website

MOTTO PN Waingapu : PASTI (Profesional, Akuntabel, Sederhana, Transparan, Inovatif) - PN Waingapu Siap Memberikan Pelayanan Yang Berkeadilan Kepada Masyarakat

Pengawasan dan Pengamatan Terhadap Putusan-Putusan Dalam Perkara Pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Waingapu Secara Virtual

Written by PN Waingapu on .

Written by PN Waingapu on . Hits: 267

Pengawasan dan Pengamatan Terhadap Putusan-Putusan

Dalam Perkara Pidana di Lembaga Pemasyarakatan

Kelas II A Waingapu Secara Virtual

20210615 Kimwasmat

Waingapu, (15/06/2021) Hakim Pengadilan Negeri Waingapu, Hendro Sismoyo, S.H., sebagai Hakim Pengawas dan Pengamatan (KIMWASMAT) melaksanakan tugas pengawasan dan pengamatan terhadap putusan-putusan dalam perkara pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Waingapu secara virtual.

Ketentuan mengenai pengawasan dan Pengamatan oleh KIMWASMAT dinyatakan dalam Pasal 280 ayat (1) KUHAP yang menentukan bahwa: Hakim Pengawas dan Pengamatan mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

KIMWASMAT juga melakukan pengamatan terhadap narapidana selama mereka menjalani masa pidananya terutama mengenai perilaku mereka masing-masing maupun perlakuan para petugas dari Lembaga Pemasyarakatan terhadap diri narapidana itu sendiri. KIMWASMAT turut melakukan pendekatan secara langsung, agar dapat mengetahui sampai di mana hasil baik atau buruknya pada diri narapidana atas putusan hakim yang bersangkutan.

Dalam kesempatan tersebut KIMWASMAT melakukan wawancara langsung kepada narapidana yang sedang menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Waingapu. KIMWASMAT juga melakukan observasi terhadap keadaan, suasana dan kegiatan-kegiatan yang berlangsung didalam lingkungan tembok-tembok lembaga, khususnya untuk menilai apakah keadaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Waingapu sudah memenuhi pengertian bahwa “pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia”, serta mengamati perilaku narapidana yang dijatuhkan kepadanya secara langsung.

Kegiatan Pengawasan dan Pengamatan tersebut dilakukan secara online oleh karena pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Hal ini sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Waingapu dan Pengadilan Negeri Waingapu. (Humas PN Waingapu)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

PN Waingapu 
Jl. M.T. Haryono No. 11 - Kota Waingapu, Kab. Sumba Timur, NTT
Telp: (0387) 62501 -  Fax: (0387) 61066
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
ig  @pn_waingapu
yt  Pengadilan Negeri Waingapu

Tautan Aplikasi