Hubungi Kami

Syarat Legalisasi Ahli Waris

Berikut syarat-syarat Legalisasi Ahli Waris :

  1. 1. Fotocopy KTP (1 lembar).
  2. 2. Fotocopy keterangan berhubungan darah/keluarga
  3. 3. Fotocopy Keterangan Kematian/Akta Kematian
  4. 4. Fotocopy Keterangan Tidak Menikah jika Almarhum/Almarhumah tidak menikah
  5. 6. Surat Pemohon.
  6. Melampirkan asli dari Fotocopy tersebut untuk dicocokkan