Hubungi Kami

Syarat Izin Insidentil

Berikut syarat-syarat Izin Insidentil :

  1. 1. Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
  2. 2. Surat keterangan dari kelurahan yang menerangkan ada hubungan Keluarga dari yang memberi kuasa kepada yang diberi kuasa.
  3. 3. Fotocopy KTP & Kartu Keluarga.
  4. Melampirkan asli dari Fotocopy tersebut untuk dicocokkan