Hubungi Kami

LAYANAN POSBAKUM PENGADILAN NEGERI WAINGAPU KELAS II


Pengantar



Dengan mempertimbangkan bahwa adalah hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh layanan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu, sehingga pengadilan harus memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan termasuk bagi masyarakat yang tidak mampu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Nomor : 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Ri Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan.

Pelayanan Posbakum


1. Konsultasi Hukum
2. Penyediaan Advokat (penasehat hukum) untuk kasus pidana dan perdata

Persyaratan untuk mendapatkan layanan Bantuan Hukum


1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk kurang mampu (miskin) dalam basis data terpadu pemerintah yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untk memberikan keterangan tidak mampu, atau
3. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh pemohon layanan bantuan hukum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Pos Layanan Hukum Pengadilan Negeri Waingapu Kelas II.