Jenis Pelayanan PTSP
Jenis Layanan PTSP
Layanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam :
1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.
2. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahakamah Agung Republik Indonesia Nomor 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
Jam Pelayanan PTSP :
Seni - Kamis : 08:00 s/d 15:30 WITA Istrahat : 12:00 s/d 13:00 WITA
Jumat 08:00 s/d 16:00 WITA Istrahat : 11:30 s/d 13:00 WITA
Jenis Pelayanan PTSP :
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Waingapu meliputi :
Bagian Umum dan Keuangan
Menerima dan menyerahkan seluruh surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan oleh bagian kesekretariatan Pengadilan Negeri Gianyar
Kepaniteraan Muda Perdata
1. Menerima Pendaftaran perkara gugatan biasa.
2. Menerima Pendaftaran perkara gugatan sederhana.
3. Menerima pendaftaran perkara perlawanan/bantahan.
4. Menerima Pendaftaran verzet atas putusan verstek.
5. Menerima Pendaftaran perkara permohonan.
6. Menerima Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali.
7. Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali.
8. Menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali.
9. Menerima permohonan pendaftaran Perjanjian Bersama.
10. Menerima permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara.
11. Menerima Permohonan dan pengambilan turunan putusan.
12. Menerima Pendaftaran permohonan eksekusi.
13. Menerima Pendaftaran permohonan konsinyasi.
14. Menerima Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi.
15. Menerima Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi.
16. Menerima Permohonan pendaftaran keberatan putusan arbitrase, KPPU, dan BPSK.
17. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata/kekhususan.
Kepaniteraan Muda Pidana
1. Permohonan waarmaking surat-surat.
2. Surat permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata.
3. Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset.
4. Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
5. Permohonan pendaftaran surat kuasa.
6. Permohonan legalisasi surat.
7. Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144.
8. Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon.
9. Informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan.
10. Penanganan pengaduan/SIWAS-MARI.
11. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa huku
Kepaniteraan Muda Hukum
1. Permohonan waarmaking surat-surat.
2. Surat permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata.
3. Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset.
4. Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
5. Permohonan pendaftaran surat kuasa.
6. Permohonan legalisasi surat.
7. Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144.
8. Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon.
9. Informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan.
10. Penanganan pengaduan/SIWAS-MARI.
11. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum