Judul Website

MOTTO PN Waingapu : PASTI (Profesional, Akuntabel, Sederhana, Transparan, Inovatif) - PN Waingapu Siap Memberikan Pelayanan Yang Berkeadilan Kepada Masyarakat

PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI

Written by PN Waingapu on .

Written by PN Waingapu on . Hits: 71

PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI

A. Umum
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:

  1. Prosedur Biasa; dan
  2. Prosedur Khusus.

2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:

  1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
  2. Informasi yang diminta bervolume besar;
  3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau
  4. Informasi yang diminta adalah informasi yang secara tidak tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses public atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.

3. Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:

  1. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
  2. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses public dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (missal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
  3. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
  4. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.
  5. Alasan permohonan informasi yang dibuat Pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pemberian informasi.
  6. Petugas informasi wajib membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.
  7. Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding.

B. Prosedur Biasa

Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:

C. Prosedur Khusus

Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:

Hubungi Kami

PN Waingapu 
Jl. M.T. Haryono No. 11 - Kota Waingapu, Kab. Sumba Timur, NTT
Telp: (0387) 62501 -  Fax: (0387) 61066
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
ig  @pn_waingapu
yt  Pengadilan Negeri Waingapu

Tautan Aplikasi

Copyright © 2022 TIM - IT Pengadilan Negeri Waingapu