Posbakum
- PROSEDUR POSBAKUM
- 1. Orang atau sekelompok orang mengajukan permohonan layanan hukum kepada Posbakum Pengadilan Negeri dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan;
- 2. Orang atau sekelompok orang yang sudah mengisi formulir dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2) dapat langsung menerima layanan Posbakum Pengadilan Negeri ;
- 3. Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan Negeri akan mengkompilasi berkas perkara Penerima layanan Posbakum Pengadilan Negeri sebagai dokumentasi Pengadilan yang terdiri dari : a. Formulir permohonan; b. Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1); c. Kronologis perkara seperti tanggal dan agenda persidangan; d. Dokumen hukum yang telah dibuat di Posbakum Pengadilan Negeri; e. Pernyataan telah diberikannya layanan yang ditandatangani oleh petugas Posbakum Pengadilan Negeri dan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Negeri;
- 4. Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Negeri tidak sanggup membayar biaya perkara, maka Petugas Posbakum Pengadilan Negeri akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
- 5. Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Negeri memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di sidang Pengadilan Negeri, maka petugas Posbakum Pengadilan Negeri akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum di Pengadilan Negeri dan daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, atau organisasi bantuan hokum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hokum cuma-cuma ;