Judul Website

MOTTO PN Waingapu : PASTI (Profesional, Akuntabel, Sederhana, Transparan, Inovatif) - PN Waingapu Siap Memberikan Pelayanan Yang Berkeadilan Kepada Masyarakat

Pengawasan dan Pengamatan Terhadap Putusan-Putusan Dalam Perkara Pidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Waingapu

on .

on . Hits: 180

Pengawasan dan Pengamatan Terhadap Putusan-Putusan Dalam Perkara Pidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Waingapu

===========================================================

20220607 Kimwasmat

Pada hari Selasa, tanggal 7 Juni 2022, Hakim Pengawas dan Pengamat (KIMWASMAT) Pengadilan Negeri Waingapu, Bapak Hendro Sismoyo, S.H., M.H., dan Bapak Galih Devtayudha, S.H., beserta Panitera Muda Pidana dan Staf Pidana PN Waingapu melaksanakan tugas pengawasan dan pengamatan terhadap putusan-putusan dalam perkara pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Waingapu. Ketentuan mengenai pengawasan oleh Hakim Pengawas dan Pengamat dinyatakan dalam Pasal 280 ayat (1) KUHAP yang menentukan bahwa Hakim Pengawas dan Pengamat mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya. KIMWASMAT melakukan pengawasan untuk menjamin bahwa putusan mengenai penjatuhan pidana perampasan kemerdekaan itu benar-benar telah dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai asas perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan dalam pengamatan, KIMWASMAT melakukan pengamatan terhadap narapidana selama mereka menjalani masa pidananya terutama mengenai perilaku mereka masing-masing maupun perlakuan para petugas dari Lembaga Pemasyarakatan terhadap diri narapidana itu sendiri. KIMWASMAT turut melakukan pendekatan secara langsung, agar dapat mengetahui sampai di mana hasil baik atau buruknya pada diri narapidana atas putusan hakim yang bersangkutan. Dalam kesempatan tersebut KIMWASMAT melakukan wawancara langsung kepada narapidana yang sedang menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Waingapu. KIMWASMAT juga melakukan observasi terhadap keadaan, suasana dan kegiatan-kegiatan yang berlangsung didalam lingkungan tembok-tembok lembaga, khususnya untuk menilai apakah keadaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Waingapu sudah memenuhi pengertian bahwa “pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia”, serta mengamati perilaku narapidana yang dijatuhkan kepadanya secara langsung. (Humas PN Waingapu)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

PN Waingapu 
Jl. M.T. Haryono No. 11 - Kota Waingapu, Kab. Sumba Timur, NTT
Telp: (0387) 62501 -  Fax: (0387) 61066
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
ig  @pn_waingapu
yt  Pengadilan Negeri Waingapu

Tautan Aplikasi

Copyright © 2022 TIM - IT Pengadilan Negeri Waingapu